Dikomandoi Poktan Imam Hasan Warga Badang Duduki Kebun PT DAS Desa Badang Tungkal Ulu Tanjab Barat 

- Penulis

Minggu, 31 Desember 2023 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badang, Tungkal Ulu , Tanjabbar-Mitra Mabesnews.com – Sekitar 300 warga desa Badang yang dipimpin oleh ketua Poktan Imam Hasan Desa Dedi Harianto mengadakan Aksi pendudukkan Kebun PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) pada Jum’at 29/12/2023.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang dimulai dari Desa Badang menuju kebun PT DAS terhenti di Gerbang pintu penjagaan menuju akses kebun dengan hujan lebat tidak menghentikan semangat warga Badang untuk melakukan aksi pendudukan lahan.

 

Pada awalnya berencana akan mengadakan pendudukan di seputaran Makam yang berada didalam kebun PT DAS.

 

Namun akses jalan dari desa badang menuju lokasi makam telah di putus oleh perusahaan PT DAS dengan merusak jalan menuju akses makam yang dekat dengan desa.

 

Dedi korlap Aksi sekaligus ketua Poktan desa Badang dalam aksinya meminta kepada Bupati Tanjung Jabung Barat agar tanah Ulayat desa Badang yang selama ini di garap oleh PT DAS selama 35 tahun dan HGU nya akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini agar segera dikembalikan ke Desa Badang dengan luas 2963 hektar, dan seluruh warga Badang sepakat tidak mengizinkan kepada PT DAS untuk memperpanjang lagi HGU, Kata Dedi

 

Karena sejak lahan Desa Badang digarap oleh perusahaan PT DAS tidak memberi kontribusi buat masyarakat Badang selama 1 priode masa berlaku HGU apalagi dengan aturan permentan yang dimana setiap perusahaan yang menggarap Lahan desa wajib membangun kebun 20% buat masyarakat yang terdampak HGU, itu tidak dilakukan oleh PT DAS selama ini,” terang Dedi.

 

Selama 4 tahun Sembilan desa yang terdampak HGU PT. DAS memperjuangkan masalah ini yang di fasilitasi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat tidak menyelesaikan permasalahan dengan baik malah menimbulkan masalah baru.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

 

Bagaimana tidak, Desa Badang telah menolak pola pembangunan kebun 20% di ganti dengan bagi-bagi uang dengan nilai 22 milyar kepada 9 desa, karena menurut Dedi Nilai yang diambil 22 milyar dibagi dengan 1800 hektar tidak jelas dasarnya dan peraturan apa yang ditetapkan oleh pihak Disbunak, semua itu adalah akal-akalan dalam suatu persekongkolan jahat, Ucap Dedi.

 

Massa Aksi diterima oleh pihak humas PT DAS, Starwidodo, Hilal perwakilan Kesbangpol tanjabbar bagian konflik, Ridwan Peltu Kadisbunak Tanjabbar, pihak keamanan Kapolsek Tungkal Ulu, Ivan, Babinsa setempat serta pihak dari Polres Tanjabbar.

 

Melalui sambungan Telpon yang yang di Fasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Bupati Tanjabbar Drs,H. Anwar Sadat M,ag, berjanji kepada masa aksi yang diwakili Dedi akan segera membuka ruang fasilitas di kantor Bupati Tanjabbar khususnya untuk masyarakat Badang yang menolak bantuan senilai 2,4 Milyar/ desa untuk penyelesaian permasalahan ini dalam waktu beberapa hari kedepan.

 

Berhubung Tinggal 2 hari lagi masa berlaku HGU PT DAS akan berakhir, apabila pihak PT DAS dan Pemda Tanjabbar tidak mengeluarkan Desa Badang dari HGU Sembilan desa mulai tanggal 1 Januari 2023 masyarakat Badang akan kembali dengan Aksi lebih besar lagi untuk menduduki lahan desa Badang seluas 2963 hektar.

 

Artinya izin HGU PT berakhir pihak perusahaan tidak berhak lagi untuk menggarap lahan desa, dan diminta PT DAS segera meninggal kan Desa Badang, ungkap salah satu warga.

 

Pada pukul 18:30 massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali kerumah masing-masing.

 

Humas PT. DAS saat di Konfirmasi media lewat Via WhatsApp tidak memberikan Tanggapan nya sedikit pun.

 

(Az)

Berita Terkait

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025
Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut
Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding
KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !
SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata
Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

Jumat, 14 November 2025 - 04:46

Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah

Kamis, 13 November 2025 - 06:07

Dengan Terlaksana nya Rapat Kerja Daerah SWI Nagan Raya Semakin Kompak

Berita Terbaru