DIDUGA PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD)LINGKUNGAN DAN MERUGIKAN MASYARAKAT

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Musi Rawas,-Sumatra Selatan
Belani Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara,- Kompas86.com Aktifitas PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD) Dikabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Diduga Mencemari lingkungan Dan Merugikan Masyrakat. Aktifitas Perusahaan Pertambangan Minyak Bumi Itu kembali Dikeluhkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah Lebih Satu Kali Mencemari Lingkungan Atas aktifitas yang Mereka lakukan Ujar :
H Irwansyah Mulkan Ketua Umum Sultan Samander Kepada Awak Media Sabtu,10/05/2025
Ia Mengungkapkan Sebelum Nya limbah Minyak Dari aktifitas Pengeboran PT SRMD sudah dilakukan Uji Laboratorium Ternyata Mengandung Bahan Berbahaya.
Limbah cair Meluber Masuk Kebun, Kelapa sawit Milik Warga Sehingga Mengakibatkan Tanaman Petani Menjadi Rusak, Sakit hingga Tertimbun Pasir Dan Minyak. Kasus Pertama Dulu terbukti Dengan Hasil LAB tanah dan air Yang Mengandung bahan Berbahaya dan Hingga kini Belum Dilakukan ReMediasi lahan , Ujar H Irwansyah Mulkan kepada Awak Media .
Katanya seharusnya PT SRMD wajib Me remediasi lahan Karena Secara fundamental lingkungan Abiotik Dan Biotik Mesti dijaga untuk tercipta nya Stabilitas ekologis.

Baca Juga:  Miris! Seluruh Pekerja Proyek SPAL Desa Rambatan Wetan Indramayu Abaikan K3, Keselamatan Tak Dihiraukan ?

Undang Undang Lingkungan Hidup:
Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ujar nya

“Namun kini Terjadi lagi Pencemaran Lahan Warga serta Sungai dan biota Terancam Punah Ujar nya, Ia Menduga Akibat Tidak adanya Sangsi Administratif Maupun Pidana pada Kasus pertama, Membuat perusahaan Berani Semena Mena Membiarkan Pencemaran lingkungan. Terjadi Berkali-kali.
Semoga Kedepannya Perusahaan tidak hanya Melengkapi Administrasi AMDAL Namun harus Memperhatikan para Pekerja yang Profesional yang bisa Mencegah Pencemaran lingkungan ini Harapan Nya..

Sementara itu Pihak Dari PT SRMD saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Pencemaran Lingkungan Tersebut Belum Mau Menanggapi Dan Memberikan Keterangan Pada Media pungkas nya (*)

Berita Terkait

MANTAN JURNALIS CANTIK DIANIAYA SUAMI SENDIRI KONSULTASI KE LBH ADHYAKSA, MINTA PENDAMPINGAN HUKUM
POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.
Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”
Aroma Kurang Sedap Menyeruak Dari Balai Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu, Ada Apa ?
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:43

Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:17

Desa Pantadewa Gelar Sosialisasi Desa Adaptif Iklim, Dorong Ketahanan Lingkungan Di Tengah Perubahan Iklim Global

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:09

POLSEK TALANG UBI BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA KEPADA SISWA BARU SMPN 4 KARTA DEWA

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:08

POLRES PALI BEKUK PENGEDAR SABU DI JALAN PRABU MENANG, 7,29 GRAM BARANG BUKTI DISITA

Berita Terbaru