BEKERJA SELAMA 25 TAHUN HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU RUPIAH

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

PEKALONGAN – Seorang wanita bernama Indanah, warga Sapuro Kota Pekalongan, mengadukan nasibnya ke LBH Adhiyaksa. Indanah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum, karena ingin mencari keadilan.

Indanah mengaku pernah bekerja di sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan, sejak tahun 1993 hingga tahun 2025. Sejak perusahaan mendirikan pabrik di wilayah kabupaten Batang, dia bersama teman-temannya dipindah ke lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Indanah hanya bisa mengendarai sepeda onthel. Karena terkendala transportasi dan jarak tempuh yang jauh, dia akhirnya tidak sanggup dan mengundurkan diri.

Namun sayangnya, wanita paruh baya yang sekarang bekerja sebagai pedagang kaki lima di kawasan wisata religi Sapuro ini hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan sebesar 200 ribu rupiah.

Tak hanya itu, Indanah juga menyebut sering mendapat perlakuan kasar dari atasannya, berupa cacian dan kata-kata kotor selama bekerja. Dia berharap, Walikota Pekalongan dapat membantu dia dan beberapa temannya yang mengundurkan diri, agar mendapatkan hak yang lebih pantas.

Baca Juga:  Para Relawan Nyatakan Dukungan Menangkan Paslon No 1 di Pilkada Indramayu 2024

Sementara, Didik Pramono selaku pendamping pelapor dari LBH Adhyaksa menyayangkan peristiwa ini. Dia menyebut pernah mendampingi Indanah ke manajemen perusahan, beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, perusahaan tetep kekeh dan mengklaim sudah memberikan hak yang bersangkutan senilai tersebut.

Didik menyebut, angka pesangon yang diterima Indanah sangat tidak layak dengan masa kerja yang sudah 25 tahun lamanya. Pihaknya akan segera mengambil langkah, agar hak pelapor bisa didapatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Karena komunikasi kita lewat jalur mediasi buntu, maka kami akan terus memperjuangkan agar pelapor mendapatkan hak nya. Kami akan segera berkirim surat, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dalam waktu dekat”, pungkasnya.

Mitramabesnews.com

Editor: Mahardika

Berita Terkait

Aroma Kurang Sedap Menyeruak Dari Balai Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu, Ada Apa ?
Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat
Diduga Ada Kejanggalan, Kelurga Pasien Mendatangi RSUP Karyadi Semarang
Disperpa Kota Magelang Dorong Kaum Muda jadi Petani Milenial  
PT Taipan Asri Internasional tak Miliki Izin Lingkungan serta Nunggak Pajak PBB 1,197 Milyar, diduga dibekingi Oknum TNI AU
Bina Fisik Prajurit, Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Lari dan Sirkuit Training
TP PKK Seunagan Timur Ikut Lomba Masak Di Desa Keude Linteung, Camat ucapkan Selamat
Diduga Kuat Pemdes Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu  Kurang Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:43

Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:17

Desa Pantadewa Gelar Sosialisasi Desa Adaptif Iklim, Dorong Ketahanan Lingkungan Di Tengah Perubahan Iklim Global

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:09

POLSEK TALANG UBI BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA KEPADA SISWA BARU SMPN 4 KARTA DEWA

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:08

POLRES PALI BEKUK PENGEDAR SABU DI JALAN PRABU MENANG, 7,29 GRAM BARANG BUKTI DISITA

Berita Terbaru