Aniaya Istri Siri Dan Anak Kandungnya, Pria Di Bangka Selatan Diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 07:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Seorang pria berinisial OI alias Kiki (37) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan pada Sabtu (31/8/24) pagi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini diamankan dikediamannya usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.

 

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan pelaku ini berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/24) pagi.

 

“Laporan pertama dilaporkan Istri siri pelaku pada tanggal 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada tanggal 31 Agustus yang mengakibatkan korban berinisal Na yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia,”sambung Jojo.

 

Sementara itu, terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi dikediamannya.

 

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk kerumah sakit untuk mendapati perawatan.

 

Selanjutnya, kata Jojo, pada hari Kamis 29 Agustus, Ibu kandung korban menjenguk korban dirumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

Baca Juga:  Dukung Kesehatan Masyarakat, Mobil Sehat PT Timah Disambut Antusias di Lingkungan Nelayan 2

 

“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, Ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya dihari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh Ayah kandungnya,”jelas Jojo.

 

Mengetahui informasi tersebut, Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.

 

“Pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,”ungkap Jojo.

 

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban.

 

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ucap Jojo.

 

“Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,”sambungnya.

 

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang dirumah.

 

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,”pungkas Jojo.

MB

Berita Terkait

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025
Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:48

Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu

Selasa, 2 September 2025 - 05:55

Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:40

Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum

Berita Terbaru