Alumni Pendidikan Hukum BAIN HAM RI Wajib Bentuk Klinik Hukum

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Makassar, 21 Desember 2023, Puluhan peserta Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang di laksanakan di Kantor DPP BAIN HAM RI ( Ruko Blok I No.35/36 Citraland ) ,jalan Tun Abdul Razak Hertasning Gowa-Makassar dari tanggal 21-23 Desember 2023 berjalan lancar sesuai harapan bersama.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,DR, Muhammad Nur,SH,M.Pd.,MH Menegaskan peserta yang nantinya selesai mengikuti Pendidikan Hukum BAIN HAM RI wajib membentuk Klinik Hukum dimana berdomisili sebagai wadah masyarakat mengadukan masalahnya terkait perkara pidana maupun perdata.

 

Praktisi hukum yang tergabung pada Klinik Hukum didukung puluhan Advokat dalam menjalankan pendampingan hukum baik pidana maupun perdata.

 

Baca Juga:  Begini Kata Pihak Kemenag Kabupaten Pemalang Soal Dugaan Pencabulan di MI Moga, APPI Pemalang Turut Menyoroti

Sementara Ketua Penyelenggara Pendidikan Hukum BAIN HAM RI , Djaya Jumain , SKM.,S.H,LL.M, membenarkan adanya kewajiban peserta Pendidikan hukum di wajibkan membentuk Klinik Hukum di desanya, ini dilakukan untuk mempermuda akses masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum.

 

Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang akan di laksanakan di seluruh Indonesia adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan ilmu tentang hukum dan dengan kemampuan yang dimilikinya mendapatkan gelar non akademik C.L.E atau Certificate Legal Education yang di keluarkan secara resmi oleh DPP BAIN HAM RI di Makassar Sulawesi Selatan,tutup

 

Djaya Jumain

Berita Terkait

Diakui Dunia! Nusadaya Academy Raih Penghargaan Internasional dalam Pengembangan Sistem Pendidikan
Program Baju Sekolah Gratis RDPS, Senyum Ceria Di SD Negeri 33 Palembang
Jambore Ranting dan Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Lampung Tengah Berlangsung Meriah di Lapangan Sripendowo
Diduga Tabrak Peraturan Kementrian Pendidikan, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Patut Dipertanyakan?
Lomba Membatik Warnai Peringatan Hari Batik Nasional IGTKI PGRI Kabupaten Lampung Tengah
SMAN 12 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Demokrasi Pemilihan Pengurus OSIS Masa Jabatan 2025-2026
Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih
Kepala Desa Tanjung Parapat Diduga Korupsi dan Sewenang Wenang Dalam Jabatan, Kab.Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

Jumat, 14 November 2025 - 04:46

Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah

Kamis, 13 November 2025 - 06:07

Dengan Terlaksana nya Rapat Kerja Daerah SWI Nagan Raya Semakin Kompak

Kamis, 13 November 2025 - 05:18

ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil

Kamis, 13 November 2025 - 02:03

Kemenag Selenggarakan Kampung Zakat di Buka Oleh Bupati Rejang Lebong

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

Tegas, Berani, dan Bermartabat: Zahrul, S.H. Guncang Ruang Sidang Aceh Singkil

Berita Terbaru