8 Bok Kontiner Rotan Ilegal di bongkar Bea Cukai Secara Tertutup Ada Apaya!!

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Pontianak Kalbar

Aneh tapi nyata sebanyak 8 bok kontainer berisikan rotan hasil tangkapan petugas Kanwil Bea Cukai Kalbar pada hari Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib kepergok awak media sedang dilakukan pembongkaran dan ada kemungkinan akan dipindahkan ke suatu tempat dengan secara tertutup tanpa ada satu awak media yang meliput di lokasi yang berada di pelabuhan Duwi Kora Pontianak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil tangkapan foto dan video sejumlah wartawan saat melihat kejadian dilapangan tampak beberapa orang mengungkap satu persatu gulungan rotan dari dalam kontainer.

 

 

Ada suatu pertanyaan yang sangat aneh sekali wartwan sebelum mendapat foto dan gambar pembongkaran rotan, sejumlah wartawan dilarang masuk ke area pelabuhan untuk meliput pembongkaran barang hasil tangkapan Bea Cukai ini.

 

Ada seorang keamanan Pelindo menahan masuk, dengan alasan harus ada ijin dan masukan surat dulu kepada pihak Pelindo apa bila wartwan ingin meliput.

 

Saat di tanya oknum tersebut mengatakan kalau dirinya Pihak Pelindo Pontianak yang orangnya tidak bersedia menyebut identitasnya (nama maupun jabatannya, red).. !! .dia juga takmemberi ijin kepada wartawan dengan alasan, karena pembusukan rotan tersebut merupakan ranahnya Bea Cukai.

 

Setelah kejadian tersebut sejumlah wartawan pun kembali menemui pihak Kanwil BC Kalbar namun “sami mawon”, wartawan juga tak bisa mendapat penjelasan, karena humasnya juga tak berada ditempat. ” Lowongan kerja gak ada orang pak”, jelas satpam Kanwil BC Kalbar.

 

Tidak.sampai disitu para wartawan tidak. kehabisan akal, berhasil mengambil foto dan video melalui pagar batas di Jalan Pak Kasih kota Pontianak,pembongkaran rotan dari 6 kontainer tampak jelas walau pun dari luar pagar untuk mengambil dokumentasinya.

 

Saat mengambil gambar/video seorang petugas bertubuh gemuk merasa terusik, dia mendatangi dan melarang mengambil gambar. Tapi karena pengambilan dari luar areal pelabuhan, larangan tersebut diabaikan wartawan dan wartawan juga tanya siapa namanya malah orang tersebut lari menghindar.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Batu Lakukan Pengamanan Di Pasar Beduk

 

Seperti diberitakan media baru baru ini pihak Kanwil Kalbr Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 disekitar perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan ilegal, diduga mau diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebagai pengirim rotan tersebut.

 

Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan dalam dokumen sebagai barang kelapa. Namun setelah di periksa pihak BC ternyata berisi rotan mentah. Kasi humas Kanwil Kalbar BC Murtini membenarkan hal tersebut dan mengatakan masih dalam proses nanti akan di sampekan kepada pimpinan cetusnya.

 

Sebelum berita ini di terbitkan berdasarkan UU keterbukaan publik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

 

Undang-undang ini juga menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

 

Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, dan mengungkapkan data intelijen kriminal.

 

Secara tidak langsung sudah di langgar oleh Kanwil Bea Cukai sebab tidak transparan dalam hal ini.

 

Sumber : Tim Awak Media

MB

Berita Terkait

Wujudkan Wilayah Aman, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli dan Dialog Warga.
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Tiga Pengacara Soroti Penangkapan 7 Anak dalam Demo Anarkis di Pekalongan
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Haji Uma, memberikan apresiasi kepada Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah,Kendalikan Situasi saat Demo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 08:03

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda

Jumat, 5 September 2025 - 06:43

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 September 2025 - 14:28

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 13:48

Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan

Kamis, 4 September 2025 - 08:21

Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Selasa, 2 September 2025 - 17:30

IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas pada Malam Hari

Selasa, 2 September 2025 - 01:48

Kapolres Pekalongan Pimpin Patroli Skala Besar, Wilayah Tetap Kondusif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:50

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Berita Terbaru