Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 02:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Mitramabesnews.com Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu pada Selasa (21/5/2024) kira-kira pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) yang tercatat sebagai dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

 

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 paket sabu-sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jum’at (24/5/2024).

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

 

Ia mengatakan, DR ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di saku celananya di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, DR juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

Sumber humas polresta

Jurnalis Wahid s

Berita Terkait

Curanmor Hingga Narkoba, Polres Pekalongan Ungkap Kasus Menonjol Juli-Agustus 2025.
Koordinasi Minyak Ilegal Driling Bobon Dugaan Oknum TNI Bebas Iintas Tanpa Hambatan.
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi
Polres Pekalongan Tangkap Pria Pembawa Sabu di Karangdadap..
Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:31

Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:07

Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:08

Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:21

Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:45

Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:44

Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam) Kecamatan Seunagan Timur Di Louching Secara Resmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52

Warga Soroyudan Gumregah Nguri-nguri Budaya Leluhur, Saparan Sedekah Bumi

Berita Terbaru