Redaksi Mitramabesnews.com berikan Hak Bantah Dan Hak jawab Atas Somasi Yang Dilayangkan Oleh Kuasa Hukum Hameng Kubuwono

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong (Bengkulu) Mitramabesnews.com – Terkait pemberitan media mitramabesnews.com beberpa Minggu yang lalu, tertanggal Senin, (13/5/2024). Pihak Hameng kubuwono melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi Hak jawab dengan No Surat 08/KH-NAV/2024. berdasarkan surat somasi tersebut yang didalamnya menyebutkan ada indikasi pemeresan.

Dengan adanya surat tersebut, Redaksi mitramabesnews.com memeberikan Hak bantah atas Hak Jawab dari kuasa hukum Hameng Kubuwono, bahwa poin – poin tersebut tidak benar, karena jurnalis dalam melakukan tugasnya tidak ada kata meminta uang ataupun memeras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dalam percakapan dalam sebuah pesan whatsapp tersebut hanya meminta hak jawab untuk berita yang akan di muat, akan tetapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, bukan hanya itu saja. No jurnalis mitramabesnews.com juga diblokir oleh yang bersangkutan, hingga berita yang berjudul “diduga oknum Profesor IAIN Palsukan Data Demi Menikah Lagi” yang ditayangkan pada 30 april 2024.

Baca Juga:  Pemdes Mekarsari Akui Cabut Papan Proyek DD Tahap I 2025 Sebelum Selesai 100%

Dengan bukti yang kuat dan tidak ada unsur pemerasan maka dari itu kami (redaksi) merasa keberatan jika junarlis kami di tuduh melakukan pemerasan.

Untuk poin A dalam surat somasi yang berbunyi pihak jurnlis menayangkan screnshoot percakapan di dalam berita sehingga pihak yang bersangkutan merasa dirugikan. Dan ditegur oleh atasanya terkait screenshoot.
Kenapa screenshoot dimuat karena itu merupakan bukti bahwasaanya jurnalis dalam menjalankan tugasnya sudah mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahkan berulang kali tapi tidak ada jawaban.

Dan dalam penulisan berita tidak ada unsur mementingkan perasangka sendiri. Karena dalam penulisan berita jurnalis mitramabesnews.com mengunakan kata praduga tidak bersalah ataupun diduga.
Karena jurlis merupakan pewarta bukan penyidik, yang berhak menentukan bersalah atau tidak yang bersangkutan yaitu Hamengku buwono itu aparat penegak hukum. (Red)

Berita Terkait

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin
Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release
DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS
Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat
Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan
Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40

Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:01

Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01

Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Kapolres.

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:16