Rejang Lebong (Bengkulu) Mitramabesnews.com – Terkait pemberitan media mitramabesnews.com beberpa Minggu yang lalu, tertanggal Senin, (13/5/2024). Pihak Hameng kubuwono melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi Hak jawab dengan No Surat 08/KH-NAV/2024. berdasarkan surat somasi tersebut yang didalamnya menyebutkan ada indikasi pemeresan.
Dengan adanya surat tersebut, Redaksi mitramabesnews.com memeberikan Hak bantah atas Hak Jawab dari kuasa hukum Hameng Kubuwono, bahwa poin – poin tersebut tidak benar, karena jurnalis dalam melakukan tugasnya tidak ada kata meminta uang ataupun memeras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena dalam percakapan dalam sebuah pesan whatsapp tersebut hanya meminta hak jawab untuk berita yang akan di muat, akan tetapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, bukan hanya itu saja. No jurnalis mitramabesnews.com juga diblokir oleh yang bersangkutan, hingga berita yang berjudul “diduga oknum Profesor IAIN Palsukan Data Demi Menikah Lagi” yang ditayangkan pada 30 april 2024.
Dengan bukti yang kuat dan tidak ada unsur pemerasan maka dari itu kami (redaksi) merasa keberatan jika junarlis kami di tuduh melakukan pemerasan.
Untuk poin A dalam surat somasi yang berbunyi pihak jurnlis menayangkan screnshoot percakapan di dalam berita sehingga pihak yang bersangkutan merasa dirugikan. Dan ditegur oleh atasanya terkait screenshoot.
Kenapa screenshoot dimuat karena itu merupakan bukti bahwasaanya jurnalis dalam menjalankan tugasnya sudah mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahkan berulang kali tapi tidak ada jawaban.
Dan dalam penulisan berita tidak ada unsur mementingkan perasangka sendiri. Karena dalam penulisan berita jurnalis mitramabesnews.com mengunakan kata praduga tidak bersalah ataupun diduga.
Karena jurlis merupakan pewarta bukan penyidik, yang berhak menentukan bersalah atau tidak yang bersangkutan yaitu Hamengku buwono itu aparat penegak hukum. (Red)