Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar Pengendara Pelanggar Dan Pemuda Nongkrong Hingga Dini Hari

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI — Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif serta menekan potensi gangguan kamtibmas, Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB dan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.

Dipimpin langsung oleh Aipda Deny Irawan, S.H., personel gabungan Polsek Talang Ubi yang tergabung dalam surat perintah tugas, melakukan berbagai langkah pencegahan. Mulai dari patroli dialogis, razia kendaraan roda dua dan roda empat, pengecekan tahanan, hingga pembubaran pemuda-pemudi yang nongkrong hingga larut malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran patroli meliputi kawasan Lapangan Golf, Simpang Bandara, minimarket seperti Alfamart dan Indomart Handayani Mulya, serta area perbankan seperti BRI dan BSI Handayani Mulya. Dalam pelaksanaannya, petugas juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada pengendara dan anak-anak muda yang masih beraktivitas di malam hari.

“Masih kita temukan beberapa pengendara yang tidak membawa surat kendaraan atau menggunakan knalpot brong. Kami tegur secara humanis dan kami arahkan untuk segera melengkapi perlengkapan berkendaranya,” ujar Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., saat dikonfirmasi usai apel konsolidasi.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kapolda; Antisipasi Penyebaran Berita Hoax atau Missinformasi dan Disinformasi

Selain itu, kepada pemuda yang nongkrong tanpa tujuan jelas, pihak kepolisian mengimbau agar segera pulang ke rumah guna mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku tindak kriminalitas.

Kegiatan KRYD ini digelar atas dasar instruksi pimpinan Polri, antara lain Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 dan Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor: Sprin / 68 / VII / OPS.1.2.3 /2025. Kegiatan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi menyatakan apresiasinya terhadap langkah-langkah aktif personel dalam menjaga kondusifitas wilayah.“

Kegiatan seperti ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak hanya melalui tindakan represif, namun juga lewat pendekatan preventif dan edukatif,” tegas Kapolres, sebagaimana disampaikan oleh AKP Ardiansyah

Purdai yanti

Berita Terkait

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru