Ops Senpi Musi 2025, Kades Taja Raya II Serahkan Senpira Dari Warganya Ke Polsek Betung

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

*BANYUASIN—Dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Betung berhasil menunjukkan hasil yang positif dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat.*

Hal itu dibuktikan dengan adanya
salah satunya ditunjukkan dengan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang secara sukarela oleh warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan senpi tersebut pada
Selasa (18/6) sekira jam 19.00 WIB
di Mapolsek Betung. Senjata api
rakitan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Taja Raya II Khoirullah, atas serahan dari warga Desa Taja Raya II Kecamatan Betung.

Penyerahan senjata api rakitan
tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Betung Iptu Riady Sasongko SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Betung.

Kapolsek menyampaikan apresiasi
dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi 2025.

Penyerahan senjata secara sukarela ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang tinggi serta sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolsek Betung Iptu Riady
Sasongko mengatakan awalnya
pemilik senjata mendengar imbauan
dari Polres Banyuasin agar warga menyerahkan senjata api milik mereka secara sukarela ke polisi.

“Mendengar hal itu, pemilik senjata api ini mau menyerahkannya. Namun karena takut menyerahkan secara langsung, akhirnya warga tersebut meminta kades untuk menyerahkan senjata miliknya itu ke polisi,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/6).

Baca Juga:  Putera Terbaik Lampung Duduki Posisi Kepala Kantor KSOP Kelas I Palembang

Iptu Riady Sasongko menjelaskan, senjata api rakitan tersebut berjenis kecepek laras panjang yang masih menggunakan bubuk mesiu secara manual

“Setelah di serahkan melalui kades tadi, langsung dilakukan proses gun safety dengan cara merendam senjata ke air untuk memastikan tidak ada lagi mesiu di dalam senjata,” ungkapnya.

“Kemudian senpi tersebut dilakukan inventaris dan akan dilimpahkan ke Polres Banyuasin guna dilakukan pemusnahan nantinya,” sambungnya.

Riady pun mengimbau kepada para warga yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Tidak usah takut bakal kami tangkap, imbauan penyerahan senjata api ini memang bertujuan agar warga bisa suka rela menyerahkan senjata api milik mereka dan tidak akan kami proses secara hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Taja Raya II Khoirullah mengaku, tak henti-hentinya mengimbau warga agar tidak lagi membuat senjata api rakitan dan menyerahkannya kepada petugas keamanan melalui Kepala Desa bagi yang sudah terlanjur dibuat.

Menurutnya, senjata api rakitan laras panjang yang selama ini dimiliki warga sangat berbahaya. Tidak hanya membahayakan bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain.

“Kita terus mengimbau masyarakat
agar mematuhi Maklumat Kaplda Sumsel terkait dengan larangan memproduksi, memiliki, dan menbawa sejata api ini,” kata Khoirullah

Purdai yanti

Berita Terkait

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru