Satpol PP Batang Disebut Bertindak Arogan, Pengusaha Cafe Sigandu Meradang: “Kami Diperlakukan Seperti Kriminal!”

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Batang Disebut Bertindak Arogan, Pengusaha Cafe Sigandu Meradang: “Kami Diperlakukan Seperti Kriminal!”

Mitramabesnews.com
Batang – Gelombang kemarahan dan kekecewaan menyapu para pemilik cafe di kawasan Sigandu, Kabupaten Batang, menyusul aksi razia mengejutkan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (12/6/2025). Operasi penegakan Perda itu, yang dilakukan secara mendadak dan dinilai tanpa peringatan yang jelas, justru menuai tudingan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh aparat pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikecam karena dianggap bersikap represif dan arogan, Satpol PP Batang kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah pemilik cafe yang merasa diperlakukan tak adil langsung merapatkan barisan dan menggelar audiensi di kantor Satpol PP Batang pada Rabu (18/6/2025). Dipimpin oleh koordinator aksi, Subhan, dan didampingi kuasa hukum Lukman Hasannudin, S.H., M.H., mereka menuntut klarifikasi atas tindakan yang dinilai seperti penggerebekan preman, bukan penegakan hukum yang beradab.

“Kami bukan penjahat, kami pemilik usaha sah yang ingin kejelasan, bukan intimidasi,” ujar Subhan di depan awak media dengan nada tegas. Ia menyebut operasi tersebut tidak hanya melukai hati para pengusaha kecil, tapi juga melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila ke-5 Pancasila.

Satpol PP berdalih menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Namun, pendekatan yang digunakan justru dianggap sebagai bentuk kekuasaan yang membungkam pelaku usaha ,alih-alih menjadi pembina masyarakat.

Kuasa hukum para pemilik cafe, Lukman Hasannudin, menyebut tindakan yang dilakukan Satpol PP mencoreng citra pemerintahan. “Kalau niatnya pembinaan, harusnya dialog dulu. Jangan tiba-tiba datang seperti mau menggusur kampung narkoba. Ini bukan negara otoriter,” ucapnya lantang.

Baca Juga:  Kesbangpol Sambangi A-PPI Magelang Raya, Dorong Sinergi Pers dan Pemerintah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya bersedia patuh terhadap aturan, namun menolak perlakuan yang tidak manusiawi. “Kami bukan anti-perda, kami anti-penindasan. Jangan pakai topeng hukum untuk merampas hak orang kecil,” tegasnya.

Aminudin, salah satu pemilik cafe yang usahanya telah berdiri sejak 2019, turut menumpahkan kekesalannya. Menurutnya, jika alasan penertiban adalah karena ilegalitas bangunan, maka Satpol PP seharusnya bertindak adil dan menyisir seluruh wilayah Batang, bukan hanya menyasar kawasan Sigandu.

“Kalau mau fair, jangan hanya cafe di Sigandu yang dirobohkan. Semua cafe ilegal di Batang juga harus diperlakukan sama. Atau ini karena cafe kami dianggap kecil dan mudah dibungkam?” ucapnya,

Ia menambahkan bahwa keberadaan cafe di kawasan Sigandu justru memberi kontribusi nyata bagi warga sekitar, termasuk menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi mikro.

Audiensi yang berlangsung selama satu jam itu tidak memberikan jawaban pasti dari pihak Satpol PP. Para pemilik cafe pun memberikan ultimatum satu minggu kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan mereka, sebelum menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada solusi, jangan salahkan kami kalau kasus ini kami bawa ke meja hijau dan publik nasional,” pungkas Subhan.

Kini, sorotan tertuju pada Pemkab Batang – mampukah mereka menjaga marwah hukum tanpa menginjak harga diri pelaku usaha kecil? Atau akankah kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah penegakan perda di Batang.
Mitramabesnews.com

(Mahardika)

Berita Terkait

Pengurus DPD SWI Nagan Raya melakukan silaturahmi ke Dinas Kominfo Nagan Raya ,Di Sambut dengan hangat
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam
Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:47

Kodim 0409 Rejang Lebong Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Dan Karhutla Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:04

Pengurus DPD SWI Nagan Raya Dan Anggota Silaturahmi Ke Polres Nagan Raya

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Berita Terbaru