Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Warga Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan digegerkan dengan kejadian seorang kakek yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib.

Anggota Polsek Kajen menerima laporan adanya orang meninggal dunia (gantung diri), selanjutnya mendatangi lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H mengungkapkan, korban yang berinisial D (83) ditemukan oleh saksi yang saat itu hendak pulang ke rumah kontrakannya.

“Rumah kontrakannya kebetulan di depan rumah korban, dan saat itu saksi melihat sosok Korban menggantung di dekat tiang rumahnya,” tuturnya.

Karena takut, saksi kemudian memanggil tetangga yang lain untuk memeriksa bersama dan melihat dari dekat. Setelah dipastikan bahwa Korban gantung diri, saksi kemudian menghubungi anak kandung korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Caleg DPRD Sumut 2 Medan B Inggrid Dan Caleg DPRD Dapil V Medan Kota V Silaturahim ke Warga Jl.Bunga Bangsa Gg Solin Kwala bekala Medan Johor 

Petugas Polsek dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pekalongan yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan korban mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan seutas tali tambang plastik.

Sebagaimana diketahui, korban selama ini tinggal sendirian, karena Istri telah meninggal dunia, dan anak-anaknya tinggal di rumah terpisah.

Sementara dari keterangan keluarga, korban menderita menderita sakit batuk menahun, hernia dan gatal di kedua kakinya.

Anak kandung korban sebelumnya juga  pernah beberapa kali mendengar keluhan Korban tentang sakitnya, serta ingin segera mati saja, karena sudah tidak kuat dengan rasa sakit yang dideritanya.

Iptu Warti menambahkan, korban nekat mengakhiri hidupnya diduga karena frustasi/tidak kuat dengan penyakit yang telah dideritanya selama beberapa tahun.

Atas kejadian itu, pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak menghendaki adanya pemeriksaan medis lebih lanjut (otopsi). (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Tfk

Berita Terkait

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam
Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru