Dilaporkan Warga Kepolisi, Kades Brugo Terancam Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews. 09/01/2024
Muara Enim – Merasa ditipu dan diberikan janji janji oleh oknum Kepala Desa, Afrizal warga Dusun III Desa Teluk lubuk Kecamatan Belimbing, didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Mapolres Muara Enim guna melaporkan tindakan yang merugikan dirinya selama dua tahun belakang.

Afrizal yang tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalika uang yang dipinjam miliknya malah mendapat janji kosong dari sang Kepala Desa. Uang sebesar 225 juta rupiah milik Afrizal sudah berusaha ditagih, namun sang Kades selalu menghindar saat di tagih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukum dari Elvan HM Law Firm dan rekan, Afrizal mendatangi SPK Polres dan melaporkan perkara yang dialaminya dengan nomor LP STTLP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN/ denan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Dikatakan Afrizal, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan. Namun setelah dua tahun meminjam dan berusaha ditagih, sang kepala desa selalu menghindar. Bahkan sang kepala desa menjaminkan tanah yang katanya miliknya namun tidak terdaftar di arsip desa.

Baca Juga:  Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

“Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Elvan HM selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini. ” Kita tunggu Surat perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini,” pungkasnya

Dalam laporan di SPKT, tertulis korban merasa ditipundan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(Nasir)

Berita Terkait

Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..
Kepala KSOP Bantah Pemberitaan Tak Mau Dikonfirmasi Wartawan
Program Asta Cita Presiden RI Dan Wapres RI, KSOP Kelas I Palembang Perketat Pengawasan Di Bidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran
Kodim 0409 Rejang Lebong Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Dan Karhutla Tahun 2025
Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:44

Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:16

Kepala KSOP Bantah Pemberitaan Tak Mau Dikonfirmasi Wartawan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:43

Teror Jalanan di Magelang! Tiga Remaja Dibacok, Pelaku dalam Kejaran Polisi

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:45

Program Asta Cita Presiden RI Dan Wapres RI, KSOP Kelas I Palembang Perketat Pengawasan Di Bidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:50

Tingkatkan Layanan pada Siswa, SMK Muhammadiyah 2 Muntilan Perluas Kerjasama dengan Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:04

Pengurus DPD SWI Nagan Raya Dan Anggota Silaturahmi Ke Polres Nagan Raya

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Berita Terbaru

Berita utama

Kepala KSOP Bantah Pemberitaan Tak Mau Dikonfirmasi Wartawan

Jumat, 1 Agu 2025 - 01:16