Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pencuri Sawit PT Agro

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 04:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Penukal Abab Lematang Ilir – Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng,yang berlokasi di Blok 28 Divisi I Jerambah Besi Desa Karta Dewa,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (4/4/2025) sore,saat Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Brimob dan petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli pengamanan di area perkebunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim mendapati aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang sedang memanen dan mengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tanpa izin.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut,satu orang pelaku bernama MK bin AR (40) warga Desa Sinar Dewa,berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K,melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si.,menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons tim di lapangan dalam mengungkap kasus ini.

> “Kami menegaskan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami, termasuk dari kejahatan terhadap hasil perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat dan perusahaan. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tegas dan profesional,” ujar Kompol Robi Sugara kepada awak media ini pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga:  Pimpin Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Sampaikan Program Asta Cita Presiden RI Kepada Seluruh Personil Jajaran Polres Majalengka

Dalam interogasi awal,pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka,petugas menyita barang bukti berupa 40 tandan buah sawit, satu buah tojok,serta satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi BG 9649 Y yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek menambahkan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan lebih dari satu orang dan disertai kerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga saat ini,Tim Elang Polsek Talang Ubi masih berkoordinasi dengan Polres PALI untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.“Kami mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap investasi dan keadilan bagi pihak yang dirugikan,”tutup Kompol Robi Sugara didamping juga oleh Panit Reskrim Iptu Darlansyah,S.H.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025
Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:48

Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu

Selasa, 2 September 2025 - 05:55

Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:40

Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum

Berita Terbaru