Humas PT.Lonsum Bulukumba Akui Belum Miliki HGU Baru

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, mitramabesnews.com –  30/12/2023 Menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha atau HGU PT.Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023, PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi Selatan mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU).

Pembaharuan HGU PT.Lonsum sendiri dimulai sejak tahun 2021 silam, karena sesuai aturan pembaharuan HGU itu dilakukan dua tahun sebelum masa berkahirnya HGU, sehingga sejak 2021 PT.Lonsum sudah mengajukan permohonan ke badan pertahanan nasional,” ungkap Rusli, humas PT Lonsum Bulukumba, Jum’at 29 Desember 2023 pada media online di Bulukumba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan harus selesai seluruhnya per tanggal 31 Desember 2025, hal ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, permohonan pembaharuan HGU.
Pembaharuan HGU.PT.Lonsum menurut Rusli dimulai dengan melakukan pengukuran HGU diareal PT.Lonsum tahun 2021 oleh Kementrian agraria, Kanwil BPN Sulawesi-Selatan dan Kantor BPN Bulukumba di empat sertifikat HGU yang meliputi 4 Kecamatan Ujung Loe, Herlang, dan Bulukumpa.

Pernyataan Rusli Humas PT.Lonsum Bulukumba di media mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H dari LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES.

Menurut DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H, Humas PT.Lonsum Bulukumba Saudara Rusli tidak pernah membaca isi PERDA NO. 9 Tahun 2015 sehingga melakukan pembohongan publik terkait HGU PT.Lonsum Bulukumba yang di katakan berakhir pada Tahun 2025 yang benar HGU PT.Lonsum Bulukumba berakhir 31 Desember 2023 dan tidak mendapat perpanjangan lagi.

Baca Juga:  Remaja Wiropati Ikuti Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menegaskan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 ha. jadi pernyataan Rusli Humas PT. Lonsum Bulukumba yang mengatakan areal HGU PT. Lonsum tidak berada dia areal tanah masyarakat adat adalah pernyataan yang keliru dan menyesatkan.

Apapun alasan PT.Lonsum Bulukumba tertanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan tidak mendapat perpanjang lagi sampai berita ini di muat sehingga kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap areal HGU Lonsum secara hukum kembali ke masyarakat adat Kajang Bulukumba. Kalau PT.Lonsum tetap melakukan aktivitas di area tanah adat kajang maka perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan tindak pidana dan ilegal karena tidak memiliki legal standing untuk tetap beroperasi.

PT.Lonsum Bulukumba legowo meninggalkan tanah adat Kajang Bulukumba, kurang lebih 100 tahun PT.Lonsum menguasai tanah adat Kajang, jangan membenturkan masyarakat adat Kajang dengan aparat penegak hukum karena kami tetap yakin pihak aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan netral pasalnya masyarakat adat kajang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan upaya keberatan dan pemblokiran yang di tujukan kepada seluruh pihak yang terkait dan bahkan sampai Kepresiden RI melalui sekertariat Negara Republik Indonesia upaya hukum tersebut menjadi dasar tidak terbitnya HGU PT.Lonsum Bulukumba,tutup DR.Muhammad Nur,SH,MH
Red : dms/Tim

Berita Terkait

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam
Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang
Mafia Minyak Ilegal di Muba Kian Berani, Jali Diduga Oknum Polisi Polda Sumsel Pamer Kekebalan Hukum
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru