Viral! SPBU 66.788.003 Tertangkap Langgar Distribusi Minyak Subsidi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, KALBAR- Mitramabesnews.com

Beberapa media online diduga menerima suap dari pemilik SPBU 66.788.003 untuk menghapus pemberitaan mengenai pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut. SPBU yang berlokasi di Dusun Berima, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tertangkap basah oleh tim gabungan awak media saat mengisi minyak subsidi ke kendaraan pick-up yang memuat drum berkapasitas 150 hingga 200 liter. Kejadian yang berlangsung pada Kamis malam tersebut sempat viral di berbagai media lokal dan nasional.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, laporan dari Media Partner Grup Indonesia (MPGI) menyebutkan bahwa beberapa media diduga menerima suap dari pemilik SPBU untuk menghapus berita yang telah terbit. Pihak SPBU 66.788.003 diduga kuat terlibat dalam tindakan mafia migas, dan tindakan penyuapan ini dianggap sebagai upaya menutupi pelanggaran yang lebih besar.

 

Seluruh pimpinan redaksi Media Partner Grup Indonesia mengecam keras tindakan ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. “Pelanggaran hak cipta jurnalistik ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga UU Hak Cipta dan KUHP,” tegas salah satu pimpinan MPGI.

Baca Juga:  PT Timah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Melalui Program Bantuan Sosial

 

 

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa pelaku penyuapan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga Rp250 juta.

MPGI juga menyerukan agar Dewan Pers dan Kementerian Kominfo lebih tegas dalam memantau media yang terlibat dalam praktik plagiat atau pelanggaran hak cipta. “Media yang beretika harus menghormati karya jurnalistik orang lain. Tindakan plagiat dan suap ini mencoreng martabat pers di Indonesia,” tambahnya.

 

 

Pihak Media Partner Grup Indonesia berharap pemerintah, termasuk Presiden, Kapolri, dan Menteri terkait, dapat segera menindak tegas pelaku mafia migas yang merugikan masyarakat kecil. Mereka juga mengajak seluruh media nasional untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas profesi.

 

 

Sumber: Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98

Berita Terkait

Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Haji Uma, memberikan apresiasi kepada Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah,Kendalikan Situasi saat Demo
Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Kapolres Bersama Dandim 0710 Pekalongan Patroli Malam Naik Motor, Pantau Situasi Kamtibmas.
Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga
Kapolda Aceh Himbau, Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi
Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 01:48

Kapolres Pekalongan Pimpin Patroli Skala Besar, Wilayah Tetap Kondusif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:50

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:59

Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:08

Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:46

Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:43

Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Berita Terbaru

Berita utama

Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:38