Sidikalang,Dairi – mitramabesnews.com Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ringkus tersangka DS (29) terkait pembakaran kepada ibu tirinya RS (57) yang mengakibatkan meninggal.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan, tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi – Tanjung Jambu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kita ringkus pada tanggal 13 November 2023, penangkapannya di Jambi atas bantuan dari rekan – rekan kita di Dirreskrimum Polda Sumut, ” ujar kapolres dalam konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 di perladangan milik keluarga yang berada di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Polres Dairi gelar apel kesiapan dalam Pengamanan Even Internasional Aquabike Jetski
Camat Bangodua RM. Wahyu Adhiwijaya Sosialisasikan Label Beras Indramayu, Lumbung Pangan Nasional
Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Tanaman Dalam Penanaman Pohon Serentak se-Indonesia
Jalinan Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Sambangi Pondok Pesantren di Indramayu
“Cukup panjang, namun upaya kami tetap menindak lanjuti tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, serta tidak lepas dari bantuan Krimum Polda Sumut, ” ucap kapolres.
Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka diduga karena sakit hati terhadap perkataan korban ibu tirinya RS.
“Akan tetapi, masih akan kami dalami lebih lanjut terkait motif perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka DS., ” terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana.
Red-Satria