Miris oknum purnawirawan diduga menjadi bandar OKT “Obat Keras Terlarang”

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 01:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miris oknum purnawirawan diduga menjadi bandar OKT “Obat Keras Terlarang”

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mitramabesnews.com – cirebon kota,sangat disayangkan ulah oknum purnawirawan polri kini beralih profesi diduga bandar obat keras terlarang (OKT) di daerah kelurahan jagasatru kecamatan pekalipan kota cirebon.

Beberapa tahun belakangan ini warga jagasatru di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,makin gencar peredaran okt di wilayah jagasatru.

 

Saat team media skm buser meminta komentar kepada aktifis GIAN (gerakan anti narkoba) sebut saja (sf) “saya miris melihat dan mendengan mantan oknum anggota polri beralih profesi diduga menjadi bandar obat,yang bisa meracuni generasi penerus bangsa,kami sebagai aktifis peduli dengan masa depan generasi penerus akan mengirim surat aduan kepada kapolresta cirebon kota dan kapolda jabar agar di tindak lanjuti.” paparnya

 

Bukan hanya di daerah jagasatru aja di kelurahan harja mukti yang diduga bandar nya berinisial UUK ini menjual beberapa jenis obat terlarang,dan sudah jelas undang-undang jenis daftar G obat keras tersebut,pasal 1 (st, 1937 nomor 541) ditetapkan kembali sebagai berikut.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Berbagai Pelanggaran Polsek Tanah Abang Gelar KRYD

1.yang dimaksud ordonansi ini dengan :

a.”obat-obat keras” yaitu obat-obatan yang digunakan tidak untuk keperluan teknik.

b.”dokter yang memimpin apotek” yaitu dokter-dokter yang memimpin apotek dokter yang sesuai dengan pasal 49 dari “reglement D.V.G”

 

sangat jelas bandar okt tersebut sudah termasuk undang-undang ijin edar,dan dari pihak aparat penegak hukum (aph) polresta kota cirebon agar menindak tegas peredran obat keras terlarang tersebut di daerah jagasatru diduga bandar (enjang) dan di harjamukti diduga bandarnya (uuk).

team invesfigasi dan redaktur media skm buser akan mengawal pelaporan hingga mabes polri dan humas keprisidenan bila mana munculnya pemberitaan ini tidak direspon oleh pihak APH  setempat.

 

Tim

Berita Terkait

YLBH-AKA Nagan Raya, Apresiasi Langkah Polisi Jalankan Restorative Justice Kasus ITE
Curanmor Hingga Narkoba, Polres Pekalongan Ungkap Kasus Menonjol Juli-Agustus 2025.
Koordinasi Minyak Ilegal Driling Bobon Dugaan Oknum TNI Bebas Iintas Tanpa Hambatan.
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama
Kaperwil Media Bongkar Perkara Dibacok Saat mendampingi Warga, Polres Nagan Raya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:50

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:46

Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:43

Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:36

Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Minggu, 31 Agu 2025 - 23:50