Himbauan Kapolda Sumatra Selatan Dalam Tangkap Ditempat Debt Colletor

- Penulis

Minggu, 24 Maret 2024 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 24 Maret 2024
Palembang-Sumatra Selatan
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

*3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Himbauan pengadilan*
————————————–
Kalo ada *Debt Collector* Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).

*Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.*
Masyarakat harus tahu ini.

*Viralkan*!!!
Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya *Dept Colektor*

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga:  Dihadapan Ratusan Siswa SPN Polda Babel, Kapolda Minta Jadilah Polisi Baik Yang Mengayomi Dan Berjiwa Penolong Masyarakat

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

*Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor*

*Mari Tertib Hukum*!!!

(Purday yanti)

Berita Terkait

Respons Cepat! Polsek Kajen Olah TKP Tewasnya Bocah 2 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pekalongan
Siap Hadapi Bencana dan Gawat Darurat, Anggota Siaga Bhayangkara Polres Pekalongan Ikuti Pelatihan Medis Intensif
Kondisi Kritis, Kapolres Pekalongan Cek Langsung Jembatan Penghubung Dua Desa yang Rusak Parah
Polres Nagan Raya Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Tripa Makmur
Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Herman Pelani Bebas Beroperasi di Permata Baru ogan Ilir Aph Tutup Mata
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Intensif Awasi Harga Sembako, Cegah Penimbunan di Pasar Tradisional
Perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara: Abaikan Penegakkan Hukum, Operasi Berlanjut
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:09

LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:17

Masyarakat mengeluh Gas Elpiji mulai Langka di Nagan Raya

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:01

Kapolsek Kuala Turun Langsung,Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Demi Menghindari Kemacetan di SPBU Muko

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:02

Ketua MPC PEMUDA PANCASILA ARI SAPUTRA. S,H.M,H. Memohon Kepada Pedagang Jangan Menaikkan Harga Sembako, Baik BBM Maupun Barang lainnya

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:27

Tidak Ada Akses Akibat Jembatan Putus, Harapan Masyarakat Pemerintah Aceh Segera Bangun Jembatan Penghubung 

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:08

KPA Luwa Nanggroe Sebut Pusat Hanya Seremonial, Korban Banjir Diambang Kelaparan Ekstrem

Senin, 1 Desember 2025 - 16:15

Wartawan Desak Kejelasan Verifikasi Dana Desa, Camat Wonokerto Berkomitmen Transparansi

Berita Terbaru