Sudarsono Alias Panjul Ditangkap atas Dugaan Pemerasan, Ancam Viralkan Proyek Pasir Padi

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan kasus pemerasan yang melibatkan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul bin Sukirman (37). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah warung kopi di Jl. Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Jum’at (13/9/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan korban Helfarado (50), seorang karyawan swasta yang juga bekerja pada perusahaan CV Cintia Putri Pratama.

 

Ia melaporkan bahwa Sudarsono alias Panjul meminta uang sebesar Rp20 juta dengan ancaman akan mempublikasikan proyek long segmen di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

Panjul bersama tim media DwiPa mengancam akan menyebarluaskan informasi tersebut ke media online, GerbangIndo.com.

 

Modus Operandi Pemerasan

 

Modus yang digunakan Panjul cukup berani dan jelas memanfaatkan kekuatan media untuk menekan perusahaan terkait.

 

Dengan ancaman bahwa proyek yang dikerjakan CV Cintia Putri Pratama di Pantai Pasir Padi akan diviralkan, Panjul memaksa perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp20 juta.

 

Proyek yang dimaksud terletak di Kelurahan Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Panjul mengklaim bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan dan berencana mempublikasikan hal tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

 

Penangkapan Tersangka

 

Kasus pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah pihak kejaksaan tinggi Bangka Belitung dan Kejari Kota Pangkalpinang menyerahkan Panjul kepada Polresta Pangkalpinang.

 

Penyerahan dilakukan setelah Panjul menerima uang tunai sebanyak Rp20 juta dari korban di sebuah warung kopi di Jl. Selan.

 

Barang bukti berupa amplop berwarna coklat yang berisi 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Setelah dilakukan interogasi oleh unit Pidum Polresta Pangkalpinang, Panjul mengakui bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Lepas 8 Pahlawan Bhayangkara Dengan Penghormatan Penuh Haru,Prosesi Purna Bhakti Warnai Hari Bhayangkara ke-79

 

Ia juga membenarkan bahwa ia berniat menyebarluaskan informasi tentang proyek tersebut melalui media GerbangIndo.com.

 

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

 

Selain itu, gelar perkara akan dilakukan untuk memperjelas kasus ini dan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai aturan.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu amplop coklat yang berisi uang tunai Rp20 juta, hasil dari dugaan pemerasan yang dilakukan Panjul terhadap perusahaan korban.

 

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan dan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

 

Langkah Selanjutnya

 

Polresta Pangkalpinang terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat atau pola pemerasan serupa yang pernah dilakukan Panjul sebelumnya.

 

Dengan ancaman dan penyalahgunaan media sebagai alat pemerasan, pihak kepolisian tidak hanya berupaya menyelesaikan kasus ini tetapi juga ingin memberikan pesan kuat kepada publik bahwa pemerasan dengan modus memanfaatkan media tidak akan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas.

 

Tindakan polisi yang cepat dan tepat dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tindakan pemerasan yang memanfaatkan ancaman penyebaran informasi di media, baik online maupun offline. (Nedi/KBO Babel)

Berita Terkait

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028
Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin
Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release
Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib
Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat
Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:47

Latihan Ngibing Bareng Bersama Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu DPAC Bangunrejo

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:19

SEMARAK PESTA RAKYAT PEMUDA PANCASILA KOTA PANGKALPINANG GANDENG PELAKU USAHA UMKM

Sabtu, 26 April 2025 - 09:43

Keluarga Besar KESTI TTKKDH Lampung Hadiri Silaturahmi Akbar dan Halal Bi Halal di Provinsi Banten

Minggu, 20 April 2025 - 12:10

Kesti TTKKDH Kabupaten Tulang Bawang Gelar Puputan dan Silaturahmi di padepokan Gagak kimaung bodas

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:13

SMP Negeri 3 Pakis Gelar Nyadran ing Pawiyatan dan Gelar Karya P5

Senin, 24 Februari 2025 - 06:02

Penyerahan surat Tugas pelatihan kepada DPC dan pelatih oleh Ketua DPD Kesti TTKKDH kabupaten Tulang Bawang

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:34

Ratusan Warga Hadiri Perti Dusun Nyadran Karangampel, Tradisi Guyub Sambut Ramadhan

Kamis, 13 Februari 2025 - 05:50

Pelestarian Kekayaan Budaya Melalui Pemanfaatan Ruang Publik

Berita Terbaru